Makan kepiting haram atau halal? Begini menurut MUI

Kepiting merupakan salah satu makanan laut yang sangat populer di Indonesia. Namun, seringkali muncul pertanyaan apakah makan kepiting termasuk dalam kategori halal atau haram menurut ajaran agama Islam. Untuk menjawab pertanyaan tersebut, Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah memberikan panduan mengenai kehalalan makan kepiting.

Menurut MUI, kepiting adalah hewan laut yang termasuk dalam kategori hewan yang halal untuk dikonsumsi. Hal ini berdasarkan pada Al-Qur’an dan hadis-hadis Nabi Muhammad SAW yang menyatakan bahwa semua hewan laut adalah halal kecuali yang terlarang secara jelas oleh agama Islam.

Namun, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam mengonsumsi kepiting agar tetap halal. Pertama, kepiting harus disembelih dengan cara yang benar sesuai dengan syariat Islam. Kepiting yang mati secara alami atau dimakan oleh hewan lain sebelum disembelih tidak diperbolehkan untuk dikonsumsi.

Kedua, kepiting yang dimasak harus bersih dari bahan-bahan haram seperti alkohol atau babi. Pastikan juga bahwa kepiting tersebut tidak dimasak dengan menggunakan peralatan yang terkontaminasi dengan bahan haram.

Selain itu, penting juga untuk memperhatikan cara memasak kepiting agar tetap halal. Hindari menggunakan bahan-bahan yang diharamkan seperti miras atau bahan pengawet yang tidak jelas asal-usulnya.

Dengan memperhatikan panduan dari MUI ini, kita dapat mengonsumsi kepiting dengan aman dan tetap menjaga kehalalan makanan yang kita konsumsi. Jadi, jangan ragu lagi untuk menikmati hidangan kepiting yang lezat dan bergizi.