Syarat Dokumen Untuk Membuat Paspor Baru
Paspor adalah dokumen penting yang diperlukan untuk melakukan perjalanan ke luar negeri. Untuk membuat paspor baru, ada beberapa syarat dokumen yang harus dipenuhi. Berikut adalah syarat dokumen yang harus disiapkan untuk membuat paspor baru:
1. Kartu Tanda Penduduk (KTP)
KTP adalah dokumen identitas yang diperlukan untuk membuat paspor baru. Pastikan KTP yang digunakan masih berlaku dan sesuai dengan data diri Anda.
2. Akta Kelahiran
Akta kelahiran juga diperlukan sebagai salah satu syarat dokumen untuk membuat paspor baru. Pastikan akta kelahiran Anda asli dan masih berlaku.
3. Surat Nikah (jika sudah menikah)
Bagi yang sudah menikah, surat nikah juga diperlukan sebagai syarat dokumen untuk membuat paspor baru. Pastikan surat nikah Anda asli dan masih berlaku.
4. Surat Keterangan Dinas atau Surat Keterangan Kerja
Surat keterangan dinas atau surat keterangan kerja diperlukan sebagai bukti bahwa Anda bekerja dan memiliki pekerjaan tetap. Dokumen ini juga penting untuk menunjukkan tujuan perjalanan Anda ke luar negeri.
5. Foto Berwarna
Foto berwarna dengan latar belakang putih juga diperlukan untuk membuat paspor baru. Pastikan foto Anda sesuai dengan ketentuan yang berlaku, seperti ukuran dan pose yang tepat.
6. Formulir Permohonan Paspor
Formulir permohonan paspor juga harus diisi dengan lengkap dan benar. Pastikan Anda mengisi formulir dengan data diri yang sesuai dan akurat.
7. Biaya Pembuatan Paspor
Terakhir, pastikan Anda membayar biaya pembuatan paspor sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Biaya ini dapat bervariasi tergantung pada jenis paspor dan lamanya proses pembuatan.
Itulah beberapa syarat dokumen yang harus dipenuhi untuk membuat paspor baru. Pastikan Anda menyiapkan semua dokumen dengan lengkap dan benar agar proses pembuatan paspor dapat berjalan lancar. Selamat melakukan perjalanan ke luar negeri dengan paspor baru Anda!