Pilih tidak punya anak, atau lebih dikenal sebagai childfree, merupakan sebuah pilihan hidup yang semakin banyak diadopsi oleh sebagian masyarakat. Sebagai individu yang memilih untuk tidak memiliki anak, mereka biasanya memiliki alasan-alasan tertentu seperti ingin fokus pada karir, ingin menjaga kebebasan pribadi, atau pun alasan-alasan lainnya.
Namun, bagaimana hukumnya dalam Islam? Sebagai agama yang mengatur setiap aspek kehidupan umatnya, Islam memiliki pandangan tersendiri terkait dengan keputusan untuk tidak memiliki anak. Dalam ajaran Islam, memiliki keturunan atau anak merupakan salah satu dari lima tujuan hidup manusia (maqasid al-shariah) yang penting. Sebagaimana yang disebutkan dalam hadis-hadis Nabi Muhammad SAW, memiliki keturunan merupakan salah satu cara untuk memperluas umat Islam dan memperbanyak orang-orang yang beribadah kepada Allah SWT.
Namun demikian, dalam Islam juga diperbolehkan bagi individu untuk memilih tidak memiliki anak, asalkan keputusan tersebut diambil atas dasar pertimbangan yang matang dan tidak bertentangan dengan ajaran agama. Sebagaimana yang tercantum dalam Al-Qur’an, setiap individu memiliki kebebasan untuk memilih jalan hidupnya sendiri, selama tidak melanggar aturan-aturan yang telah ditetapkan dalam agama.
Sebagai individu yang memilih untuk tidak memiliki anak, mereka tetap dianjurkan untuk menjalani kehidupan yang bermanfaat bagi diri sendiri, keluarga, dan masyarakat sekitar. Dengan menjalani kehidupan yang penuh makna dan memberikan kontribusi positif bagi lingkungan sekitar, mereka tetap dapat meraih ridha Allah SWT meskipun tidak memiliki anak.
Dalam Islam, keputusan untuk tidak memiliki anak tidak dianggap sebagai dosa selama dilakukan atas dasar pertimbangan yang matang dan tidak melanggar ajaran agama. Namun, sebaiknya setiap individu yang memilih jalur childfree tetap menjalani kehidupan dengan penuh tanggung jawab dan menjalani ibadah kepada Allah SWT dengan sungguh-sungguh. Semoga Allah SWT senantiasa memberikan petunjuk dan keberkahan dalam setiap langkah hidup yang diambil.