Pemerintah Indonesia baru-baru ini mengumumkan kebijakan untuk menaikkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen. Keputusan ini telah menuai berbagai macam tanggapan dari berbagai pihak, termasuk Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI).
PHRI sebagai organisasi yang mewakili industri pariwisata terutama hotel dan restoran di Indonesia, menyambut baik kebijakan ini namun juga menyoroti pentingnya memperhatikan kesejahteraan pekerja dalam implementasinya. Menurut PHRI, peningkatan PPN ini dapat berdampak langsung pada biaya operasional perusahaan, termasuk biaya gaji karyawan.
Dalam sebuah pernyataan resmi, PHRI menyatakan bahwa pemerintah perlu memastikan bahwa kebijakan ini tidak akan memberatkan para pekerja di sektor pariwisata. Kesejahteraan pekerja harus tetap menjadi prioritas utama, terutama mengingat kondisi ekonomi yang sedang sulit akibat pandemi COVID-19.
PHRI juga menekankan pentingnya transparansi dan komunikasi yang baik antara pemerintah dan pelaku industri pariwisata dalam mengimplementasikan kebijakan ini. Dengan adanya komunikasi yang berkesinambungan, diharapkan dapat ditemukan solusi yang saling menguntungkan bagi semua pihak.
Selain itu, PHRI juga mengajak para pelaku usaha di sektor pariwisata untuk terus meningkatkan inovasi dan efisiensi dalam menghadapi perubahan kebijakan fiskal seperti ini. Dengan cara ini, diharapkan industri pariwisata dapat tetap berkembang dan memberikan kontribusi yang positif bagi perekonomian Indonesia.
Dengan demikian, kebijakan PPN 12 persen perlu dilihat secara komprehensif, tidak hanya dari segi pendapatan negara namun juga dari dampaknya terhadap kesejahteraan pekerja. PHRI siap untuk bekerja sama dengan pemerintah dan semua pihak terkait dalam mengimplementasikan kebijakan ini demi kemajuan industri pariwisata di Indonesia.