Kementerian PPPA tegaskan pelecehan merupakan tindak pidana

Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) telah menegaskan bahwa pelecehan merupakan tindak pidana yang harus ditindak tegas oleh pihak berwenang. Hal ini disampaikan oleh Menteri PPPA, I Gusti Ayu Bintang Darmawati dalam sebuah pernyataan resmi yang dikeluarkan oleh Kementerian PPPA.

Pelecehan terhadap perempuan dan anak merupakan salah satu bentuk kekerasan yang sering terjadi di masyarakat. Tindakan pelecehan tidak hanya merugikan korban secara fisik, tetapi juga secara emosional dan psikologis. Oleh karena itu, Kementerian PPPA menegaskan bahwa tindakan pelecehan harus dihentikan dan pelakunya harus diadili sesuai dengan hukum yang berlaku.

Menteri PPPA juga menekankan pentingnya perlindungan terhadap perempuan dan anak dari segala bentuk kekerasan, termasuk pelecehan. Kementerian PPPA telah melakukan berbagai upaya untuk memperkuat sistem perlindungan terhadap perempuan dan anak, termasuk dengan mengeluarkan kebijakan dan program-program yang bertujuan untuk mencegah dan menanggulangi kekerasan terhadap perempuan dan anak.

Masyarakat diimbau untuk ikut serta dalam upaya pencegahan dan penanggulangan pelecehan dengan melaporkan setiap kasus pelecehan yang terjadi. Kementerian PPPA juga siap memberikan bantuan dan dukungan kepada korban pelecehan untuk mendapatkan perlindungan dan keadilan.

Dengan menegaskan bahwa pelecehan merupakan tindak pidana, Kementerian PPPA berharap dapat menciptakan lingkungan yang aman dan nyaman bagi perempuan dan anak di Indonesia. Semua pihak diminta untuk bersama-sama berperan aktif dalam melindungi perempuan dan anak dari segala bentuk kekerasan, termasuk pelecehan.